Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Thaun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Beberapa Aturan Kode Etik jurnalistik :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indoensia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susilan dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atai cacat jasmani.
9. Wartawan Indoensia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Contoh kasus pelanggar Kode Etik Jurnalistik
Polisi biadab perintahkan perkosa, bunuh, dan bakar siswi SMK
Merdeka.com- Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta Brigadir Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas kasus perkoasaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh Pengadilan Negri (PN) Sleman, Yogyakarta Kamis (24/10).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.
Hardani terbukti menyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk menghilangkan nyawa korba kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatanya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.
Sangat jelas bahwa berita tersebut melanggar KEJ tentang aturan yang telah ditetapkan, Kasus yang dibahas diatas tidak melindungi identitas korban kesusilaan. Juga tidak menyamarkan nama tersangka pemerkoasaan dan pembunuhan.Semua identitas tersebut mudah khalayak untuk melacak korban asusila tersebut, Bisa berdampak sangat besar dan berkala. Masih banyak Pers yang belum tunduk pada KEJ yang telah ditetapkan ataupun belum bisa dikatakan profesional.
0 komentar:
Posting Komentar