Senin, 17 April 2017

9 ELEMEN JURNALISTIK DI FILM STATE OF PLAY


1.     FILM STATE OF PLAY  (Status permainan)

Cal McAffrey adalah seorang wartawan dari Washington Globe yang menangani berita  pembunuhan terhadap Sonia baker, seorang asisten kongres yang ternyata terlibat skandal menjalin hubungan asmara dengan Stephen Collins anggota kongres sahabat baik Cal. Didera perasaan bersalahnya karena pernah berselingkuh dengan istri Stephen, Anne Colling, Cal berniat menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan Cal yang dibantu wartawan saingannya di Globe, Della menggiring mereka pada teori konspirasi politik yang melibatkan PointCorp,

2.      9 Elemen Jurnalisme
1.     Kewajiban Pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
“ Cal McAffrey sangat menjunjung tinggi kebenaran sebuah bertita yang dibuat, hingga iya melibatkan dirinya dalam bahaya dan rela memenjarkan sahabatnya sendiri yaitu Stephen Colling selaku anggota kongres.”

2.     Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)
“ Berita yang ditulis Cal McAfrrey sebelum dipublish, memiliki banyak masalah dikarenanakan menyimpan kebenaran berita yang menyangkut kepada kepentingan warga negara.”

3.     Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
“ Cal McAffrey berita yang dibuat berdasarkan dari hasil data fakta sehingga  tanpa menambah atau merangarang berita. didalam film ini sangat teliti dalam mengerjakan tugasnya sebagai wartawan, mengikuti proses kejadian yang terjadi pada sebuah kasus dan tidak melewatkan fakta yang ditemukan yang pada akhirya akan dipublikasikan.”

4.     Jurnalis harus menjaga independensi dari obyek liputanya
“ Sangat jelas bahwa berita yang dibuat Cal McAffrey menunjung tinggi indepedensi tanpa memihak tokoh penting dibertitanya. Walupun Stphen Colling teman sejak kuliah selaku anggota kongres yang terlibat dalam kasus tersebut.”

5.     Jurnalis harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan kekuasaan
“ Cal McAffrey menjalankan tugasnya sebagai pemantau dengan mencari fakta-fakta pemerintah didalam bertitanya.  

6.     Jurnalis harus menyediakan forum bagi publik untuk komentar, kritik, dan kompromi publik.
“ Cal McAffrey dituntut untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi itu, dia mencari dan menelusuri fakta-fakta skandal itu hingga akhirnya terungkap kebenarannya dan Cal melakukan kompromi ketika menemukan fakta-fakta yang baru.”


7.     Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
“ Cal McAfrrey menemukan fakta-fakta baru dari kasus, fakta baru tentunya membuat publik semakin penasaran dan mengikuti perkembangan berita itu.”

8.     Jurnalis harus menjaga agar beritanya kompherensif dan proporsional
“ Cal McAffrey berurusan dengan orang-orang yang miliki pengaruh kuat didalam pemerintahan dan ia membuat beritanya bukan dari judul yang sensasional tetapi informasi yang berkualitas.”

9.     Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti hati nurani mereka

“ Cal McAffrey mengikuti kata hati nuraninya untuk terus menguak kasus skandal ini demi kepentingan orang banyak.


Selasa, 11 April 2017

KODE ETIK JURNALISTIK DAN CONTOH KASUS


   Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Thaun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.


Beberapa Aturan Kode Etik jurnalistik :

1.  Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.  Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.  Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indoensia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susilan dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.  Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atai cacat jasmani.

9. Wartawan Indoensia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Contoh kasus pelanggar Kode Etik Jurnalistik

Polisi biadab perintahkan perkosa, bunuh, dan bakar siswi SMK


Merdeka.com- Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta Brigadir Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas kasus perkoasaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh Pengadilan Negri (PN) Sleman, Yogyakarta Kamis (24/10).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.

Hardani terbukti menyakinkan telah  memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk menghilangkan nyawa korba kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatanya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.


Sangat jelas bahwa berita tersebut melanggar KEJ tentang aturan yang telah ditetapkan, Kasus yang dibahas diatas tidak melindungi identitas korban kesusilaan. Juga tidak menyamarkan nama tersangka pemerkoasaan dan pembunuhan.Semua identitas tersebut mudah khalayak untuk melacak korban asusila tersebut, Bisa berdampak sangat besar dan berkala. Masih banyak Pers yang belum tunduk pada KEJ yang telah ditetapkan ataupun belum bisa dikatakan profesional.




Senin, 10 April 2017

FK-WIJA NENE MALLOMO

PELANTIKAN PENGURUS FK-WIJA NENE MALLOMO YOGYAKARTA
MASA BAKTI 2017-2018

Yogyakarta,  Tema pelantikan Repitalisasi sumange'na Nene Mallomo dalam membangun harmonisasi FK-WNM yang akan digelar pada Minggu, 14 Mei 2017 Di Balai Kota Yogyakarta. Forum Komunikasi Wija Nene Mallomo Yogyakarta dibentuk sebagai wadah komunikasi dan silaturrahmi masyarakat Sidenreng Rappang di Yogyakarta, yang memiliki tujuan ikut terlibat dalam pembangunan SDM kabupaten Sidenreng Rappang dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang menjunjug tinggi asas kekeluargaan.

            Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi organisasi FK-Wija Nene Mallomo Yogyakarta saat ini tengah berbenah diri untuk meningkatkan pembobotan intelektual serta melaksanakan kegiatan atau program secara internal maupun eksternal maka dipandang perluh untuk pelantikan Pengurus FK-Wija Nene Mallomo Yogyakarta Masa Bakti 2017-2018. "Dengan adanya Forum Komunikasi tersebut dapat menjadi keluarga di Yogyakarta sebagai warga Sidenreng Rappang " ujar Dewan Penasehat FK-Wija Nene Mallomo. 



Yogyakarta, 4 April 2017
Sumber : Pengurus FK-WNM