Tidak setiap berita dianggap mempunyai nilai berita atau layak berita adalah yang mengandung satu atau beberapa unsur berikut ini :
1. Significance ( Signifikan )
Sebuah berita harus mempunyai pengaruh bagi masyarakat.
2. Actuality / Timeliness
Peristiwa yang diangkat adalah peristiwa yang baru saja terjadi.
3. Maginitude ( Besar)
Peristiwa yang diangkat menjadi berita merupakn hal-hal yang penting dan akan
mempengaruhi masyarakat secara luas.
mempengaruhi masyarakat secara luas.
4. Prominence ( Ketermukaan )
Peristiwa yang diangkat tentang suatu tokoh masyarakat atau Public figure. Intinya adalah
hal- hal yang sudah memiliki "nama" di mata masyarakat.
hal- hal yang sudah memiliki "nama" di mata masyarakat.
5. Konflik
Masalah yang menjadi perdebatan.
6. Human Interest
Peristiwa yang diangkat menggugah perasaan sebagaimana mestinya manusia.
7. Proximity ( Pendekekatan )
Kedekatan dari berbagai aspek.
8. Unik
Hal- hal yang menjadi ciri khas.
CONTOH :
Rapat Paripurna DPD Berlangsung Ricuh
Joko Panji sasongko, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah dengan agenda menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membaitkan Tatib DPD Nomor 1/2017, berlangsung ricuh.
Berdasarkan pantauan CNNindonesia.com, Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung ricuh lantaran sebagaian anggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Keduanya telah dianggap habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.
Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara.
Puluhan personal pengaman dalam (pamdal) DPD dikerahkan untuk mengamankan kondisis ruangan. Sejumlah peserta rapat yang hadir terlihat pula mengabdikan momen keributan tersebut.
Anggota DPD asal Maluku Utara Basri salama mengatakan, Hemas dan Frouk tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna karena menggunakan hasil rapat panmus 9 Maret 2016, bukan rapat Panmus 2 Maret 2017
" Saya ingatkan, Kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal ",
ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).
" Saya ingatkan, Kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal ",
ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Berdasarkan Pantauan, saat ini suasana rapat paripurna masih terlihat panas. Dua kubu pro dan kontra masih berdebat soal agenda yang akan dilakukan.
Ada hal agenda yang seharusnya dilakukan pada dini hari ini, yaitu rapat paripurna pergantian Ketua DPD Muhammad Saleh dan penyampaian putusan MA.
ANALISIS
1. Signifikan
3. Magnitude
Bahwa dampak dari hal ini mencakup seluruh warga negara indonesia
4. Prominence
" Saya ingatkan, Kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal "
ujar Basri di Ruangan Paripurna DPD, Jakarta, Senin, (3/4/2017).
ANALISIS
1. Signifikan
Dampak pengaruh berimbas kepada pemerintah atau pejabat negara dari hal tersebut yaitu memberikan contoh yang tidak bagi masyarakat.
2. Actuality
" Saya ingatkan, Kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal ",
ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).
ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).
3. Magnitude
Bahwa dampak dari hal ini mencakup seluruh warga negara indonesia
4. Prominence
" Saya ingatkan, Kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal "
ujar Basri di Ruangan Paripurna DPD, Jakarta, Senin, (3/4/2017).
5. Konflik
Berdasarkan pantauan CNNindonesia.com, Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung ricuh lantaran sebagaian anggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Keduanya telah dianggap habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tabit
DPD1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.
Keduanya telah dianggap habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tabit
DPD1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.